Analisis Penetapan Harga Jual Air Bersih Pada SPAMDES Tirto Sari, Kulon Progo
Abstract
Abstrak
Pengelolan SPAMDes Tirtosari masih memperhitungkan biaya operasional dan harga pokok produksi berdasarkan perkiraan dan kesepakatan bersama, belum mempertimbangan biaya produksi. Metode full costing untuk memperhitungkan harga pokok produksi, kemudian digunakan metode cost plus pricing dan rumus berdasarkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 untuk menentukan harga jual air. Dari hasil analisis, biaya operasional terbesar terjadi pada tahun 2018 yaitu sebesar Rp. 64.273.209. Selain itu diperoleh nilai harga jual air per m3 yang lebih tinggi dibandingkan harga pokok produksinya. Seperti pada tahun 2022, harga pokok produksi yang dihasilkan sebesar Rp. 1.899 dan harga jual yang dihasilkan sebesar Rp. 2.713. Hasil perhitungan harga jual air per m3 yang mengacu pada metode cost plus pricing dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dengan menambahkan nilai laba pada perhitungannya juga menunjukkan nilai yang lebih besar dibanding harga pokok produksi air yang telah dihitung sebelumnya yaitu berkisar antara Rp. 3.940 – Rp. 9.158. Jika perusahaan menetapkan harga jual air sesuai hasil perhitungan, maka perusahaan sudah mampu untuk menutupi biaya operasional air serta mendapatkan laba.
Kata kunci: Biaya operasional, harga pokok produksi, full costing, harga jual, cost plus pricing
Abstract
Management of SPAMDes Tirtosari still takes into account operational costs and cost of production based on estimates and mutual agreement, not considering production costs. The full costing method is used to calculate the cost of production, then the cost plus pricing method and the formula based on Permendagri Number 71 of 2016 are used to determine the selling price of water. From the results of the analysis, the largest operational costs occurred in 2018 which amounted to Rp. 64,273,209. In addition, the selling price of water per m3 is obtained which is higher than the cost of production. As in 2022, the cost of production produced is Rp. 1,899 and the resulting selling price is Rp. 2,713. The results of the calculation of the selling price of water per m3 which refers to the cost plus pricing method and Permendagri Number 71 of 2016 by adding the profit value to the calculation also shows a value that is greater than the cost of water production that has been calculated previously, which ranges from Rp. 3.940 – Rp. 9,158. If the company determines the selling price of water according to the calculation results, then the company is able to cover the operational costs of water and earn a profit
Keywords: Operational cost, cost of production, full costing, selling price, cost plus pricing
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggareni AD, 2017. Analisis Penetapan Tarif Sewa Kamar Dengan Cost Plus Pricing Pendekatan Full Costing Pada Hotel Grand Yuda Di Tenggarong, Jurnal Ekonomi & Manajemen Indonesia 17 (1):111-116
Aronggear TE, Supit CJ, Mamoto JD, 2019. Analisis Kualitas dan Kuantitas Penggunaan Air Bersih PT. Air Manado Kecamatan Wenang, JURNAL SIPIL STATIK 7 (12)
Handayani S, Ghofur A, 2020. Penerapan Cost Plus Pricing Dengan Pendekatan Full Costing Dalam Menentukan Harga Jual Pada Ud. Lyly Bakery Lamongan, Akuisisi J Akunt 15 (1):42-47
Hasyim R, 2019. Analisis Penentuan Harga Pokok Produksi dan Harga Jual dengan Menggunakan Metode Full Costing pada Home Industry Khoiriyah di Taman Sari, Singaraja, Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha 10 (1):65-75
Indarwati T, Irawati T, Rimawati E, 2019. Penggunaan Metode Linear Regression untuk Prediksi Penjualan Smartphone, Jurnal TIKOMSIN (Teknologi Informasi dan Komunikasi Sinar Nusantara) 6 (2)
Istichori I, Wiguna IPA, Masduqi A, 2018. Analisis Penentuan Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Lamongan Berdasarkan Prinsip Full Cost Recovery, Journal of Civil Engineering 33 (1):10-19
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 340/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Manein JO, Saerang DPE, Runtu T, 2020. Penentuan Harga Pokok Produksi dengan Menggunakan Metode Full Costing pada Pembuatan Rumah Kayu (Studi kasus pada CV. Rajawali Tunggal Perkasa-Woloan 1 Utara), Indonesia Accounting Journal 2 (1):37-43
Peraturan Menteri dalam Negeri RI Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Pemerintah RI Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
Purnama D, Muchlis S, Wawo A, 2019. Harga Pokok Produksi dalam Menentukan Harga Jual Melalui Metode Cost Plus Pricing dengan Pendekatan Full Costing, JRAK: Jurnal Riset Akuntansi dan Komputerisasi Akuntansi 10 (1):119-132
Setioningrum RNK, Sulistyorini L, Rahayu WI, 2020. Gambaran Kualitas Air Bersih Kawasan Domestik di Jawa Timur pada Tahun 2019, IKESMA 16 (2):87-94
Swastomo AS, Iskandar DA, 2021. Keberlanjutan Sistem Penyediaan Air Minum Pedesaan Berbasis Masyarakat, Jurnal Litbang Sukowati: Media Penelitian dan Pengembangan 4 (2):14-27
Taroreh BF, Pangemanan SS, Suwetja IG, 2021. Analisis Penentuan Harga Jual Menggunakan Metode Cost Plus Pricing dengan Pendekatan Full Costing pada CV. Verel Tri Putra Mandiri, Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi 9 (3)
Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 20109 tentang Sumber Daya Air
DOI: https://doi.org/10.29103/tj.v12i2.774
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Burhan Barid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Creative Commons "Attribution-ShareAlike”
Attibusion Internasional (CC BY-SA 4.0)
March and September
In cooperation with Ikatan Sarjana Teknik Sipil (ISATSI NAD) Lhokseumawe